Pages

Powered by Blogger.
Get Adobe Flash player

Saturday 27 September 2014

PENJELASAN TENTANG TENAGA KERJA



Tenaga kerja

Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.
Masalah Tenaga Kerja Indonesia sama seperti narkoba, sulit diatasi karena yang muncul multi kepentingan dengan multi yang terlibat, ujung-ujungnya duit. “Sudah ada peraturan perundang-undangan yang menginginkan agar masalah tenaga kerja bisa teratasi dengan memakmurkan mereka, tapi di lapangan aturan tidak jalan sehingga yang menjadi korban tenaga kerja itu sendiri,” kata Anggota DPD RI Abraham Liyanto mengungkapkan soal mengatasi tenaga kerja yang selalu terkendala, di Gedung DPD RI. Menurutnya, ada kementerian yang mengurus khusus soal tenaga kerja tapi tetap saja seperti tiada karena masalah tenaga kerja kita di luar negeri selalu muncul setiap tahun. “Jika diteliti yang muncul adalah masalah tenaga kerja informal, mereka ini selalu dimanfaatkan oleh pihak tertentu mencari duit. Mereka yang tidak punya KTP, tapi bisa diaturnya dapat KTP sehingga memenuhi syarat untuk bisa bikin paspor dan mendapat visa. Dengan demikian umur pun bisa diubah dari umur 12 tahun menjadi 17 tahun,” ucapnya.


Soal tenaga kerja ini bisa teratasi jika ada kemauan keras dari pemerintah sekarang untuk konsens pada soal ini. Yah, anggap saja menghormati mereka yang diberi cap sebagai devisa negara, sambungnya. Sebuah pabrik garmen di Bangladesh runtuh dan menimbun para pekerjanya. Tak kurang dari 1.129 pekerja tewas. Semua itu lantaran tekanan kerja yangs erba cepat. Bayangkan saja jika da 1000 pekerja saja dalam satu gedung yang menggunakan mesin jahit. Getaran terus menerus yang dihasilkan bisa saja meruntuhkan bangunan yang kondisinya tak terawat tersebut. Jika dirunut lagi, masalah seperti ini sudah ada sejak abad ke-19. Tepatnya ketika pabrik garmen makin banyak berdiri. Banyak pabrik nakal yang menyerap tenaga kerja hanya untuk memeras keringat pekerjanya, sehingga timbul istilah sweat shop. Sweat shop adalah kondisi kerja yang melanggar HAM dan kebijakan publik karena pekerjanya diperas habis-habisan. Sweat shop juga erat kaitannya dengan human trafficking, seperti  mempekerjakan anak-anak di bawah umur dengan upah kecil.

            Menurut Mohamad Anis Agung Nugroho dari ILO, menjelaskan masalah sweat shop ini menjadi momok bagi banyak brand. Pasalnya, ketika pabrik yang mengerjakan produk mereka ditemukan nakal dan memeras tenaga karyawannya, maka image brand bersangkutan turut dipertaruhkan. Hal tersebut dibenarkan Olivia Krishanty, buyer relations consultant. Menurutnya, bagi brand internasional masalah social responsibility terutama yang berhubungan dengan tenaga kerja itu dianggap penting karena tak hanya menjadi sorotan konsumen luar negeri yang kritis, juga mempengaruhi nillai saham perusahaan bersangkutan.
 "Itulah sebabnya, brand membuat code of conduct dengan pabrik yang memproduksi barang mereka dan melakukan pengawasan berkala dan jika terjadi masalah dapat diselesaikan," kata Olivia. Code of conduct tersebut, dijelaskan oleh Anis mengatur banyak hal mulaid ari keselamatan kerja, upah minimum, jam kerja, dan kesehatan yang diatur berdasarkan Konvensi Internasional ILO dan hukum nasional yang berlaku di lokasi pabrik itu berada.

            Apa yang terjadi di Bangladesh, menurut Melinda memang risiko besar bagi semua pekerja garmen jika lokasi kerja tidak memenuhi syarat. Takheran, jika di tempat ia kerja kini, masalah keselamatan kerja diatur dengan baik. Contohnya, untuk 100 pekerja tersedia 1 buah kotak P3K, ada 1 tempat tidur di klinik kesehatan untuk 100 pekerja, tabung pemadam kebakaran, sert ajalur evakuasi. Berdasarkan data internasional, Bangladesh menjadi negara dengan kondisi kerja yang paling mengenaskan. Padahal industri garmen di negara ini memberikan pemasukan mencapai 80% dari total eksport mereka. Setidaknya terdapat 4000 pabrik yang memperkerjakan 2 juta pekerja, kebanyakan adalah wanita. Pabrik garmen itu pun menyuplai brand retail besar. Mata dunia pun kembali tertuju pada pakaian seharga ratusan ribu yang mereka hasilkan
            Coba bandingkan dengan sehelai T-Shirt seharga Rp. 500.000 hasil kerja mereka yang dijual di toko. Padahal , dari temuan ILO (International Labour Organization) rata-rata pekerja pabrik garmen adalah penopang hidup keluarganya. Tak Heran jika hal ini menjadi perbincangan dari waktu ke waktu tentang kondisi kerja yang melanggar HAM.

            Soal lembur dan kerja di hari Minggu juga menjadi keluhan para pekerja. Melinda menggambarkan, dalam satu minggu pekerja harus memenuhi waktu kerja minimal 40 jam. Sehari bisa bekerja 8 jam tanpa shift (dari pagi sampai sore). Tapi jika lembur, bisa mencapai 60jam/seminggu. "Walaupun memang diatur bahwa kerja maksimal 60 jam dalam seminggu. Tidak boleh lebih dari itu,"katanya. Tak dipungkiri, sebagian besar dari tenaga kerja di pabrik garmen adalah wanita. Sehingga, masalah pelecehan seksual pun menjadi isu yang cukup santer. Pelecehan seksual dalam hal ini bisa menyangkut perkataan yang disampaikan dengan bahasa yang vulgar. “Kebanyakan wanita pekerja ini mengaku mendapatkan pelecehan seksual itu dari mandornya atau pengawasnya,” kata Anis. 
Klasifikasi Tenaga Kerja
Berdasarkan penduduknya
  • Tenaga kerja
Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.
  • Bukan tenaga kerja
Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.
Berdasarkan batas kerja
  • Angkatan kerja
Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.
  • Bukan angkatan kerja
Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah:
  1. anak sekolah dan mahasiswa
  2. para ibu rumah tangga dan orang cacat, dan
  3. para pengangguran sukarela
Berdasarkan kualitasnya
  • Tenaga kerja terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
  • Tenaga kerja terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.
  • Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya

Masalah Ketenagakerjaan
Berikut ini beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia.
  • Rendahnya kualitas tenaga kerja
Kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan dengan melihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadaprendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.
  • Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja
Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.
  • Persebaran tenaga kerja yang tidak merata
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa. Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak sumber daya alam yang belum dikelola secara maksimal.
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak.
a.       Pengertian Pengangguran
               Pengangguran adalah bagian dari angkatan kerjayang tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Seseorang dikatakan sebagai pengangguran apabila :

1.      Tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan
2.      Sedang mempesiapkan usaha baru
3.      Tidak mempunyai pekerjaan
4.      Sudah mendapat pekerjaan tetapi belum mulai bekerja

      b. Sebab-Sebab Pengangguran
·         Menurunnya pemintaan tenaga kerja disebabkan oleh tidak tersedianya lapangan pekerjaqan dalam  jumlah besar dan penurunan kapasitas produksi perusahaan.
·         Adanya dampak dari kemajuan teknologi mesin-mesin modern dan canggih  menyebabkan perusahaan tidak lagi menggunakan tenaga manusia.
·         Kelemahan dalam pasar tenaga kerja
·         Jumlah lapangan pekerjaan yang terbatas
·         Fenomena PHK


No comments:

Post a Comment