Pages

Powered by Blogger.
Get Adobe Flash player

Tuesday, 6 January 2015

Pengertian Al-Qur'an

Pengertian Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT, yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada Nabi Muhammaddan membacanya bernilai ibadah. Al-Qur'an berfungsi sebagai petunjuk/pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Sebagai pedoman hidup, isi/kandungan Al-Qur'an terbagi menjadi tiga pembahasan pokok yaitu akidah, ibadah, dan prinsip-prinsip syariat.

 KEDUDUKAN AL-QU’AN DALAM ISLAM 1. Al-Qur’an sebagai sumber berbagai disiplin ilmu keislaman Disiplin ilmu yang bersumber dari Al-Qur’an di antaranya yaitu:

a. Ilmu Tauhid (Teologi)
b. Ilmu Hukum
c. Ilmu Tasawuf
d. Ilmu Filasafat Islam
e. Ilmu Sejarah Islam
f. Ilmu Pendidikan Islam


 2. Al-Quran sebagai Wahyu Allah SWT yaitu seluruh ayat Al-Qur’an adalah wahyu Allah; tidak ada satu kata pun yang datang dari perkataan atau pikiran Nabi.
3. Kitabul Naba wal akhbar (Berita dan Kabar) arinya, Al-Qur’an merupakan khabar yang di bawah nabi yang datang dari Allah dan di sebarkan kepada manusia.
 4. Minhajul Hayah (Pedoman Hidup), sudah seharusnya setiap Muslim menjadikan Al-Qur’an sebagai rujukan terhadap setiap problem yang di hadapi.
5. Sebagai salah satu sebab masuknya orang arab ke agama Islam pada zaman rasulallah dan masuknya orang-orang sekarang dan yang akan datang.
6. Al-Quran sebagai suatu yang bersifat Abadi artinya, Al-Qur’an itu tidak akan terganti oleh kitab apapun sampai hari kiamat baik itu sebagai sumber hukum, sumber ilmu pengetahuan dan lain-lain.
7. Al-Qur’an di nukil secara mutawattir artinya, Al-Qur’an disampaikan kepada orang lain secara terus-menerus oleh sekelompok orang yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta karena banyaknya jumlah orang dan berbeda-bedanya tempat tinggal mereka.
 8. Al-Qur’an sebagai sumber hukum, seluruh mazhab sepakat Al-Qur’an sebagai sumber utama dalam menetapkan hukum, dalam kata lain bahwa Al-Qur’an menempati posisi awal dari tertib sumber hukum dalam berhujjah.
9. Al-Qur’an di sampaikan kepada nabi Muhammad secara lisan artinya, baik lafaz ataupun maknanya dari Allah SWT.
10. Al-Qur’an termaktub dalam Mushaf, artinya bahwa setiap wahyu Allah yang lafaz dan maknanya berasal dari-Nya itu termaktub dalam Mushaf (telah di bukukan).
11. agama islam datang dengan al qur'annya membuka lebar-lebar mata manusia agar mereka manyadari jati diri dan hakikat hidup di muka bumi. Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Sementara fungsi hadits atau sunnah sebagai sumber hokum islam yang ke dua menurut pan dangan ulama ada tiga, yaitu : Pertama, hadits/sunnah berfungsi memperkuat AL-Qur’an. Kedua, hadits berfungsi menjelaskan atau merinci aturan-aturan yang digariskan oleh AL-Qur’an, baik dalam bentuk tafshil maupun takhshish. Fungsi yang kedua ini adalah fungsi yang dominan dalam hadits. Sebagai contoh adalah perincian tentang tatacara shalat, zakat, puasa dan haji. Ketiga, hadits berfungsi menetapkan hokum yang baru yang belum diatur secara eksplisit di dalam Al-Qur’an. Para ulama sepakat bahwa hadits Nabi adalah sumber hukum Islam yang ke dua setelah Al-Qur’an, dan umat Islam wajib melaksanakan isinya. Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an yang menunjukkan bahwa hadits/sunnah Nabi itu merupakan salah satu sumber hukum islam. Banyak ayat yang mewajibkan umat islam untuk mengikuti Rasulullah SAW dengan cara melaksanakan perintah-perintahnya dan menjauhi menjauhi segala larangannya. Kata ijtihad berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadanyang berartu mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban. Menurut bahasa, ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Sedangkan, menurut istilah,pengertian ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum. Fungsi ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam Al-Quran maupun hadis. Orang yang berijtihad harus memiliki syarat sebagai berikut:

• Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam,
• Memiliki pemahaman mendalam tentang bahas Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah),
• Mengenal cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas,
• Memiliki akhlaqul qarimah. Berbeda dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, ijtihad terikat dengan ketentuan-ketentuan sebagi berikut :
         a. Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolut. Sebab ijtihad merupakan aktifitas akal pikiran manusia yang relatif. Sebagai produk pikiran manusia yang relatif maka keputusan daripada suatu ijtihad pun adalah relatif.

         b. Sesuatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku bagi seseorang tapi tidak berlaku bagi orang lain. Berlaku untuk satu masa / tempat tapi tidak berlaku pada masa / tempat yang lain.

        c. Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan � ibadah mahdhah. Sebab urusan ibadah mahdhah hanya diatur oleh Allah dan Rasulullah.

         d. Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur'an dan as-Sunnah.

         e. Dalam proses berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor motifasi, akibat, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa daripada ajaran Islam.

Ekspresi simpati adalah ekspresi atau perasaan kasihan dan kesedihan ketika kita tahu dan melihat orang-orang yang beruntung, mengalami kesulitan, atau berada dalam kondisi yang buruk. misalnya, teman kita sedih karena nya / dengan menunjukkan simpati. dengan mengekspresikan simpati, kami ingin menunjukkan kepedulian kami atau merawat kondisi orang lain. tujuan mengekspresikan simpati adalah untuk menghibur orang-orang yang mengalami kesulitan atau berada dalam kondisi yang buruk. hal ini juga bertujuan untuk membiarkan orang tahu bahwa kita peduli untuk mereka. kita dapat mengekspresikan simpati langsung kepadanya / nya secara lisan dengan mengatakan sesuatu yang mendukung. dengan cara ini, kita membiarkan teman kita tahu bahwa kita tahu tentang / nya kesedihannya dan kita membiarkan teman kita tahu bahwa kita peduli dan ingin membantu dia / nya. jika orang yang berada dalam kesulitan jauh dari kita, kita dapat mengirim dia / surat, kartu pos, layanan pesan singkat (SMS), atau email untuk menunjukkan kepedulian kami / simpati. Ras Negroid Ciri dari ras berkulit hitam, bertubuh tinggi, dan berambut keriting.
Ras ini datang ini dari Afrika. Di Indonesia ras ini sebagian besar mendiami daerah Papua. Keturunan ras ini terdapat di Riau (pedalaman) yaitu suku Siak (Sakai), sertasuku Papua melanesoid mendiami Pulau Papua dan Pulau Melanesia. Ras Weddoid Ciri ras ini adalah berkulit hitam, bertubuh sedang, dan berambut keriting. Ras ini datang dari India bagian selatan. Keturunan ras ini mendiami kepulauan Maluku dan Nusa Tenggara Timur (Kupang). Migrasi pertama, Ras Negroid Ciri dari ras berkulit hitam, bertubuh tinggi, dan berambut keriting. Ras ini datang ini dari Afrika.
Di Indonesia ras ini sebagian besar mendiami daerah Papua. Keturunan ras ini terdapat di Riau (pedalaman) yaitu suku Siak (Sakai), sertasuku Papua melanesoid mendiami Pulau Papua dan Pulau Melanesia. Migrasi kedua, Ras Weddoid Ciri ras ini adalah berkulit hitam, bertubuh sedang, dan berambut keriting. Ras ini datang dari India bagian selatan. Keturunan ras ini mendiami kepulauan Maluku dan Nusa Tenggara Timur (Kupang). Sehingga secara umum ciri fisik masyarakat Indonesia adalah sebagai berikut. Tinggi badan berkisar antara 135-180 cm, Berat badan berkisar antara 30-75 kg, Warna kulit berkisar antara kuning langsat dan coklat hitam, Warna rambut antara coklat dan hitam, Bentuk rambut antara lurus dan keriting.

No comments:

Post a Comment