A. Pengertian Peraturan Daerah
Sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan
Peraturan Daerah (Peraturan daerah) adalah “peraturan perundang-undangan yang dibentuk
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah”.
Definisi lain tentang Peraturan daerah berdasarkan ketentuan
Undang- Undang tentang Pemerintah Daerah adalah “peraturan perundang undangan
yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah
baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota”. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang.
Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Peraturan daerah dibentuk
dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dan tugas
pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas
masingmasing daerah[6].
Sesuai ketentuan Pasal 12 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, materi muatan Peraturan
daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih
lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gubernur atau Bupati/Walikota. Apabila dalam satu
kali masa sidang Gubernur atau Bupati/Walikota dan DPRD menyampaikan rancangan
Peraturan daerah dengan materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan.
Peraturan daerah yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan rancangan Peraturan
daerah yang disampaikan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dipergunakan sebagai
bahan persandingan. Program penyusunan Peraturan daerah dilakukan dalam satu
Program Legislasi Daerah[7],
sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dalam penyiapan satu materi
Peraturan daerah. Ada berbagai jenis Peraturan daerah yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Kota dan Propinsi antara lain:
1. Pajak Daerah;
2. Retribusi Daerah;
3. Tata Ruang Wilayah Daerah;
4. APBD;
5. Rencana Program Jangka
6. Menengah Daerah;
7. Perangkat Daerah;
8. Pemerintahan Desa;
9. Pengaturan umum lainnya.
B. Dasar Konstitusional Peraturan
Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 menetapkan, ‘Pemerintahan daerah
berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.’ Peraturan daerah adalah aturan
daerah dalam arti materiil (Peraturan daerah.in.materieele zin)..Peraturan
daerah.mengikat (legally binding) warga dan penduduk daerah otonom. Regulasi
Peraturan daerah merupakan bagian dari kegiatan legislasi lokal dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang berkaitan dengan otonomi daerah dan
tugas pembantuan.
C. Prosedur Pembentukan Peraturan
Daerah
Peraturan Daerah merupakan produk legislasi pemerintahan
daerah, yakni Kepala Daerah dan DPRD. Sesuai Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
Peraturan daerah merupakan hak legislasi konstitusional Pemda dan DPRD.
Rancangan Peraturan daerah dapat berasal dari DPRD,
Gubernur, atau Bupati/ Walikota (Pasal 140 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah). Rancangan Peraturan daerah harus mendapat
persetujuan bersama DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Tanpa persetujuan
bersama, rancangan Peraturan daerah tidak dibahas lebih lanjut.
Rancangan Peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh
DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada
Gubernur atau Bupati/Walikota untuk ditetapkan sebagai
Peraturan daerah. Penyampaian rancangan Peraturan daerah
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari, terhitung sejak tanggal
persetujuan bersama. Rancangan Peraturan daerah ditetapkan oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota paling lama 30 hari sejak rancangan tersebut disetujui bersama
(Pasal 144 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah).
Dalam hal rancangan Peraturan daerah tidak ditetapkan
Gubernur atau Bupati/Walikota dalam waktu paling lama 30 hari maka rancangan
Peraturan daerah tersebut sah menjadi Peraturan daerah dan wajib diundangkan
dengan memuatnya dalam Lembaran Daerah. Dalam hal keabsahan rancangan Peraturan
daerah dimaksud, rumusan kalimat pengesahannya berbunyi ‘Peraturan daerah dinyatakan
sah’, dengan mencantumkan tanggal sahnya (Pasal 144 ayat (4), (5) UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah).
Peraturan daerah disampaikan kepada pemerintah pusat paling
lama 7 hari setelah ditetapkan (Pasal 145 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah).
D. Materi Muatan Peraturan Daerah
Peraturan daerah tidak boleh meregulasi hal ikhwal yang
menyimpang dari prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Betapapun luasnya
cakupan otonomi daerah, otonomi daerah tidak boleh meretak-retakkan bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebaliknya pemerintah pusat tidak boleh membatasi, apalagi
menegasi kewenangan otonomi daerah. Peraturan daerah tidak boleh memuat hal
urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, seperti halnya:
1. politik luar negeri;
2. pertahanan;
3. keamanan;
4. yustisi;
5. moneter dan fiskal nasional; dan;
Dalam pada itu, peraturan daerah mengatur semua urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. materi muatan peraturan
daerah mengandung asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhineka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan[9].
Peraturan daerah dapat memuat asas lain sesuai dengan
substansi peraturan daerah yang bersangkutan. Peraturan daerah dibentuk
berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan[10]
E. Beberapa Asas Pembentukan Peraturan
Daerah.
Di kala pembentukan peraturan daerah beberapa asas kiranya
perlu diperhatikan, berikut ini:
1. Muatan peraturan daerah mengcover
hal ikhwal kekinian dan visioner ke depan (asas positivisme dan perspektif);
2. Memperhatikan asas “lex specialis
derogat legi generalis” (debijzondere wet gaat voor de algemene wet), yakni
ketentuan yang bersifat khusus menyampingkan ketentuan yang bersifat umum.
3. Memperhatikan asas “lex superior
derogat legi inferiori (de hogere wet gaat voor de lagere wet), yakni ketentuan
yang lebih tinggi derajatnya menyampingkan ketentuan yang lebih rendah.
4. Memperhatikan asas “lex posterior
derogate legi priori” (de laterewet gaat voor de eerdere), yakni ketentuan yang
kemudian menyampingkan ketentuan terdahulu[11].
No comments:
Post a Comment